Lewati ke konten utama
HUKUM

Ungkap Sindikat Narkoba, Polresta Palangka Raya Sita 7 Ons Sabu Asal Sampit

Redaksi 18-07-2023, 01:38 WIB 1 menit baca
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengintrogasi pelaku pengedar sabu saat memimpin press release. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengintrogasi pelaku pengedar sabu saat memimpin press release. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Sindikat pelaku pengguna sekaligus sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Palangka Raya berhsil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Dalam pengungkapan tersebut, setidaknya mereka berhasil mengamankan lima orang sebagai pelaku diantaranya adalah Edy Sopian Dedef alias Edy, Rengga Primayuda alias Rengga, Muhammad Arianor alias Ari Fetra Aprilia serta Lambang Prawira.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna mengatakan, di bulan Juli 2023 berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba dengan lima orang tersangka.

“Pengungkapan empat kasus tersebut dalam kurun dua hari, yaitu dari taggal 13 hingga 14 Juli 2023. Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka adalah sebanyak 21 paket dengan berat 730,16 gram narkoba jenis sabu-sabu,” ucap AKBP Andiyatna saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Selasa (18/7/2023).

 Disampaikannya, lima orang yang diamankan tersebut di lokasi berbeda, yaitu ES di kawasan Jalan Mahir-Mahar Km 2,5, RP di Kelurahan Pahandut Seberang beserta MA dan PA di wilayah yang sama, serta LP di sekitar Jalan Dr Sutomo.

“Barang tersebut didapat para pelaku dari Sampit, kemudian diedarkan di wilayah Palangka Raya kepada teman-temannya,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka membeli dan menyimpan barang haram tersebut untuk dikonsumsi serta diedarkan kembali di wilayah Kota Palangka Raya, sehingga terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika

“Berdasarkan pasal tersebut, kelima tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara beserta denda maksimum, sebagaimana pada ayat 1 akan ditambah sepertiga sebab barang buktinya lebih dari lima gram,” tegas Andiyatna. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard