BPD Diminta Kawal Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan
SB, PULANG PISAU – Sebagai pengawas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan mampu mengawal program pembangunan yang ditetapkan, terutama dalam pemanfaatan dana desa (DD) baik dari APBD maupun APBN.
“Kita imbau agar Penggunaan dana desa bisa mendapat pengawasan, khususnya dengan peran BPD yang sengaja dibentuk dalam mendampingi perangkat desa dalam bekerja. Pengawasan dilakukan agar dana besar yang digulirkan pemerintah bisa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan,” ungkap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman, Selasa (1/8/2023).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Pulang Pisau itu juga mengimbau kepada anggota BPD yang ada di Bumi Handep Hapakat julukan dari Kabupaten Pulang Pisau untuk bisa meningkatkan fungsi pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa (DD).
“BPD ini satu kesatuan dengan perangkat desa, yaitu sebagai pendamping maka penggunaan desa benar-benar mendapatkan pengawasan untuk pembangunan di wilayah masing-masing,” ujar Fadli.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau terpilih dari Dapil II Kecamatan Maliku dan Pandih Batu ini menyebut jika peran BPD memiliki posisi yang strategis dalam mendorong kemajuan desa yang ada di Pulang Pisau. lembaga BPD yang juga di pilih secara langsung oleh masyarakat adalah bagian penting dalam pemerintahan desa.
“Lembaga BPD berfungsi sebagai penyalur suara warga desa yang juga pemilihnya. Biasanya BPD berperan dalam memberikan pertimbangan kepada kepala desa, mana yang harus didahulukan dibangun dengan menyesuaikan anggaran yang ada,” kata pria yang akrab disapa Fadli ini menjelaskan. (dm)