Rugikan Negara Rp 10,7 M, Mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Katingan Ditahan
SB, KASONGAN – Diduga merugikan negara Rp 10.768.733.050, mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan pada periode 2019-2022 dijobloskan sel tahan oleh Polres Katingan.
Dalam konferensi pers pada Selasa (8/8/2023) kemarin, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut terkait bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kababupaten Katingan pada tahun 2020-2021.
"Dari kasus ini, penyidik dari Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Ir Y dan Y merupakan Ketua Kelompok Poktan. Dimana Ir Y merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan pada periode 2019-2022," ungkap Kabidhumas.
Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widiyana menyampaikan, tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan PSR dana bantuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kab. Katingan untuk lima kelompok tani di Kecamatan Mendawai. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.
"Kelima kelompok tani tersebut, tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 lalu, karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan," jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan PSR dari kelima kelompok tani tersebut senilai Rp. 27.570.150.000,- dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.768.733.050,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
"Adapun ancaman pidana penjara yang disangkakan, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," pungkasnya. (sb)