Usai Beli Sabu di Puntun, Kuli Bangunan dan Penjaga Toko Diciduk Polisi
SB, PALANGKA RAYA - Dua orang pria bernama Abdul yang kesehariannya sebagai kuli bangunan dan Juhair seorang penjaga toko ini diamankan petugas kepolisian dari tim Patroli Perintis Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, Sabtu (12/8/2023) pukul 00.05 WIB.
Keduanya diamankan di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya tertangkap tangan memiliki atau membawa satu paket sabu-sabu yang baru saja dibelinya di komplek Puntun.
Kanit PPRC Iptu Eko Basuki mengatakan, bahwa saat itu tim patroli sedang melaksanakan kegiatan rutin dan pada saat melintas di jalan Rindang Banua mencurigai pengendara motor yang berboncengan dan selanjutnya diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ketika akan diberhentikan salah satu pelaku melempar sesuatu yang diduga sabu-sabu," kata Iptu Eko Basuki.
Dijelaskannya Eko, Tim Patroli langsung melakukan pencarian dan menemukan bungkusan plastik klip kecil dan ternyata satu paket sabu. Kemudian pelaku saat dilakukan interogasi mengaku bahwa telah membuang sabu seharga Rp 200 ribu yang rencana akan digunakan bersama temannya.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut kemudian kedua pelaku ini beserta barang bukti berupa satu paket sabu dan sepeda motor diamankan untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
"Pelaku mengaku bahwa membuang satu paket sabu yang baru dibelinya dan selanjutnya akan kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya," tandasnya. (ab/sb)