Ditangkap, Pelaku Karhutla di Desa Handil Sohor Terancam 15 Tahun Penjara
SB, SAMPIT – Jajaran Polsek Jaya Karya mengamankan seorang pria yang terduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Jalan Handil Sohor, Desa Handil Sohor, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kasus tersebut terungkap ketika Tim Pos Lapangan atau Poslop Karhutla Mentaya Hilir Selatan mendatangi lokasi kebakaran sesuai hotspot di Desa Handil Sohor.
Petugas yang tiba di lokasi pun melihat seorang pria menggunakan baju kaos putih dan celana pendek. Dan dilokasi ditemukan korek yang diduga untuk membakar tumpukan rumput.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya sengaja membakar rumput dengan menggunakan korek api mancis pada rumput ilalang. Dan untuk kepentingan penyelidikan pelaku dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsel Kapolsek Jaya Karya Supriyono, Selasa (15/8/2023).
Dan atas perbuatan itu pelaku melanggar Pasal Pasal 187 huruf 2e KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, Polres Kotim telah memaksimalkan berbagai upaya dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat dan stakeholder terkait dalam penanganan karhutla melalui berbagai kegiatan kepolisian.
"Kami terus melakukan kegiatan pre emtif berupa sosialisasi dan penyuluhan serta ikut aktif dalam kegiatan pemadaman titik api. Sebagai langkah inovasi pemantauan titik Hot Spot, kami telah memasang Monitor di Ruang Lobi Polres Kotim yang difungsikan untuk memantau langsung titik api melalui aplikasi sipongi dan aplikasi Nasa,” tegasnya. (f1/sb)