Lewati ke konten utama
HUKUM

PT Palangka Raya Batalkan Putusan PN Sampit, Massa Acen Diminta Keluar Kebun

Redaksi 08-09-2023, 02:35 WIB 1 menit baca
Kuasa hukum Alpin Lawrence, Anwar Sanusi mengharapkan massa dari Hok Kim mematuhi Putusan PT Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Kuasa hukum Alpin Lawrence, Anwar Sanusi mengharapkan massa dari Hok Kim mematuhi Putusan PT Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Sengketa lahan perkebunan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara Alpin Lawrence dengan Hok Kim alias Acen akhirnya ada titik terang.

Dimana Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan Hok Kim alias Acen dalam perkara perdata beberapa waktu lalu.

Dalam putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.Plk Jo perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt. Majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt tanggal 13 Juli 2023 yang di mohonkan banding.

Menolak gugatan terbanding semula penggugat seluruhnya, lalu menghukum terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.

"Atas putusan ini kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang mulia, karena telah memberikan putusan yang adil dan bermanfaat berdasarkan fakta persidangan," kata Anwar Sanusi didampingi rekannya Sugeng Aribowo selaku Kuasa Hukum Alpin Lawrence, Jumat (8/9/2023).

Dan dirinya menyampaikan, dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya maka diharapkan kepada massa yang masuk ke dalam areal kebun sawit di Desa Pelantaran untuk keluar.

Mengingat massa memaksakan diri untuk masuk ke dalam kebun berdasarkan putusan PN Sampit sebelumnya.

"Kami dari tim hukum pak Alfin Laurance JAP dan kawan kawan siap menghadapi upaya hukum dari pihak lawan," tegasnya. (*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard