Lewati ke konten utama
HUKUM

Bentrok di Lahan Sengketa Makan Korban Jiwa, Polisi Periksa 12 Saksi

Redaksi 12-09-2023, 09:54 WIB 1 menit baca
Salah satu korban saat mendapatkan perawatan medis akibat luka serius. (FOTO:ISTIMEWA)
Salah satu korban saat mendapatkan perawatan medis akibat luka serius. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Sebanyak 12 saksi sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng atas kasus pertikaian dua kelompok massa di lahan perkebunan sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin (11/9/2023) kemarin.

Yang mana lahan bersengkata antara Alpin Lawrence dan Hok Kim alias Acen tersebut sudah terjadi lama, bahkan proses perdatanya pun sudah diputus Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan Polres Kotim, dan sekarang juga anggota masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

“Sampai sekarang ada 12 saksi sudah diminta keterangan. Selain itu juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil granmax, pikap sepeda motor dan lainnya,” ucap Kombes Pol Erlan Munaji melalu sambung telpon whatsapp, Selasa (12/9/2023).

Dalam pertikaian antar kelompok tersebut korban atas nama Saudi meninggal dunia akibat luka serus setelah diserang menggunakan senjata tajam, sedangkan rekannya Pani harus menjalani operasi akibat luka yang serius.

Kemudian dari pihak kelompok satunya bernama Kartoyo, Deni dan Cucun masih menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit ditempatkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard