Lewati ke konten utama
HUKUM

Sidang Ben Brahim-Ary Eghani, Jaksa Sebut Dua Perusahaan Kirim Uang Lewat Rekening Sopir

Redaksi 14-09-2023, 07:50 WIB 2 menit baca
Saksi keempat Siti Nurbaya saat memberikan keteragan di persidangan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. (FOTO:YUDHA)
Saksi keempat Siti Nurbaya saat memberikan keteragan di persidangan terdakwa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni. (FOTO:YUDHA)

SB, PALANGKA RAYA – Sidang terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Ary Egahni kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Kamis (14/9/2023).

Dalam sidang lanjutan ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi yakni Kiki Okta N sebagai Direktur PT Dwi Warna Karya dan Elvina Septiani diperiksa sebagai Manager Akuntasi PT Dwi Warna Karya. Kemudian Gerek yang saat itu menjabat Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas dan Siti Nurbaya sebagai Direktur PT Dimendra Raya Travel.

Dihadapan Majelis Hakim Siti Nurbaya dari agen travel menyebut bahwa pihaknya selalu menerima pesanan tiket dari kedua terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni melalui sopir pribadinya, Kristian Hadinata.

"Kami dari travel apabila menerima pesanan tiket selalu dibayar satu pintu melalui pak Kristian Hadinata pak hakim," ujar Siti Nurbaya saat menjawab pertanyaan Hakim.

Usai sidang, kepada awak media JPU KPK Zainurrofiq mengatakan, ingin mencocokan bahwa memang benar Kristian Hadinata selaku driver dari terdakwa Ben Brahim S Bahat dan pihak protokol Pemkab Kapuas direkeningnya ada menampung kiriman uang dari perusahaan sawit.

“Kapasitas mereka dihadirkan adalah benar memang ada uang diterima dari dua perusahaan ke rekening Kristian Hadinata yaitu Rp 280 juta dan Rp 750 juta, jadi totalnya ada Rp 1 Miliar Rp 30 juta,” ujar Zainurrofiq.

Kemudian lanjutnya, dikaitkan dengan pihak travel tersebut, bahwa dari uang yang diterima Kristian kemarin, sebagian uangnya dipakai untuk pembelian tiket untuk keperluan dan kepentingan dari kedua terdakwa dan keluarganya pada 2017.

“Jadi, kaitanya seperti itu, uang-uang yang diterima melalui Kristian sebagian diapkai untuk pembelian tiket travel, sebagainya lagi untuk operasional terdakwa satu dan dua di tahun 2017,” ungkapnya.

Sidang yang dipimpin Achmad Peten Sili itu ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada sidang selanjutnya pada Selasa 19 September 2023. JPU KPK pada sidang selanjutnya juga akan menghadirkan empat orang saksi. (mda/ok)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard