Lewati ke konten utama
HUKUM

13 Pelaku Pencurian Sawit Dibekuk, 10 Orang Ditetapka Tersangkan dan 5 Positif Narkoba

Redaksi 04-05-2024, 10:54 WIB 1 menit baca
Sebanyak 23 pelaku terduga pencurian kepala sawit diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
Sebanyak 23 pelaku terduga pencurian kepala sawit diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PANGKALAN BUN – Pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit milik di PT BJAP 1 dan PT BJAP 2 terus bertambah.

Hingga kini jumlah pelaku yang berhasil Polda Kalteng dan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sebanyak 13 orang, yang lima diantaranya positif narkoba.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, pihaknya mengamankan 13 orang dan setelah dilakukan pemeriksaan ditetapkan 10 tersangka yaitu, UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK dan DN.

“10 tersangka tersebut adalah warga Kabupaten Seruyan dan lima diantaranya positif narkoba,” bebernya.

Keterangan dari tersangka pencurian yang menggunakan narkoba, bahwa sebelum melakukan pencurian mereka memakai narkoba supaya menambah stamina dalam melaksanakan aktivitas di lapangan.

Kabidhumas menambahkan, bahwa 10 tersangka sudah dilakukan penahanan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard