Pemkab Kotim Gelar Bimbingan Peningkatan Kapasitas BPD
SB, SAMPIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar bimbingan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengedukasi terkait aturan tugas pokok dan fungsi. Kegiatan hanya diikuti puluhan perwakilan BPD dari 168 desa yang ada di Kotim.
Kepala DPMD Kotim Raihansyah mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas BPD ini terakhir dilaksanakan pada 2017 lalu. Pihaknya merasa penting kembali melaksanakannya untuk membantu BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Aturan sering berubah. Misalnya Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 yang kini diganti menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 terkait Undang-Undang Desa, penting untuk dipahami bersama agar tidak terjadi pelanggaran," ujar Raihansyah.
Menurutnya, BPD mempunyai peran strategis sebagai mitra pemerintah desa. Untuk itu sudah seharusnya BPD memahami aturan sehingga bisa meluruskan jika terjadi kesalahan, bukan malah ikut dalam pelanggaran tersebut.
Dalam kesempatan ini Raihansyah juga menjelaskan terkait perkembangan rekrutmen BPD yang dihentikan sementara. Dia menegaskan hal itu dilakukan mengacu pada aturan, bukan atas inisiatif pemerintah daerah.
"Memang ada yang protes masa perpanjangan BPD. Saya tegaskan ini adalah berdasarkan hasil zoom meeting dengan Kementerian Desa. Bukan keputusan kami di kabupaten. Kami sudah sampaikan untuk menghentikan sementara pembentukan BPD baru," tutupnya. (f1/sb)