Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM
SB, KUALA KAPUAS - Belum ada kepastian kapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun APBD 2023 disampaikan, hal itu membuat DPRD Kabupaten Kapuas sentil pihak eksekutif.
"Dewan sudah telah tiga kali menyurati eksekutif, namun belum mendapat respon padahal batas waktu semakin singkat," tegas Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut. MM, didampingi Waket I, Yohanes, ST.
"Kita mengharapkan paling tidak tanggal 10 November 2022, agar Rancangan KUA-PPAS APBD 2023 sudah diterima dewan," lanjut Ardiansah.
Sebagaimana ketentuan ada ambang batas waktu pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, agar dibahas lagi di dewan sesuai dengan mekanisme berlaku.
Lanjutnya, sangat berharap Bupati Kapuas selaku pemimpin tertinggi pemerintahan di Kapuas agar bisa memperhatikan, dan sesegera mungkin rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2023 disampaikan ke dewan.
"Kan ada batas waktu, jadi pembahasan rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, tentu akan lebih baik sesuai dengan aturan berlaku," tandasnya. (dm)