Lewati ke konten utama
HUKUM

Datman: Penyidik Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Gedung Pasca Sarjana UPR

Redaksi 31-07-2024, 04:49 WIB 1 menit baca
Tim Penyidik Kejari Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. (FOTO:ISTIMEWA)
Tim Penyidik Kejari Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi di Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus bergulir. Hingga sampai sekarang Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Hingga sampai sekarang jumlah saksi yang diperiksa hampir 40 orang lebih. Saksi juga ada dari pihak ketiga dilakukan oleh pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” ucap Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren pada Rabu (31/7/2024).

Disampaikan Datman, berdasarkan laporan pertanggung jawaban yang diterima dari Tim Penyidik pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang disita atas penggeledahan beberapa waktu lalu dilakukan pengujian fisik kebenaran dokumen-dokumen yang diamankan.

Kasus yang ditangani tersebut adalah kasus dugaan penyimpangan anggaran APBN di Pasca Sarjana UPR dari tahun 2018 sampai tahun 2022.

“Dalam waktu yang tidak terlalu dekat kita akan lakukan audit, dan setelah itu kita itu akan ditingkatkan menjadi penetapan tersangka,” ucap Datman.

Pengungkapan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah atas informasi masyarakat.

Sebelumnya pneyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berbeda. Salah satu dokumen yang diamankan berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard