Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno Hingga Pertokoan Pasar PU Digugat Rp 231 Miliar
SB, PALANGKA RAYA – Kawasan Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno dan pertokoan depan Kantor PUPR Provinsi Kalteng hingga berbatasan jembatan kuning Kantor PLN Kota Palangka Raya digugat Ahli Waris Dabung Djaya Angin, Robi Rahmat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tidak tanggung-tanggung gugatan ganti rugi yang dilayangkan sekitar Rp 231 miliar. Dan gugatan dilayangkan kepada Gubernur Kalteng, Walikota Palangka Raya, BPN Provinsi, BPN Kota Palangka Raya, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Disperkimtan Provinsi, PUPR, Pemerintah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai.
Kemudian Disperkimtan Palangka Raya, Disbudpar Provinsi, Kasat Satpol PP Provinsi atas nama Baru I Sangkai, Satpol PP Palangka Raya atas nama pribadi Tuti Sriana selaku pihak mengataskan pemilik bangunan di depan PUPR di Jalan S Parman, Riban Setia.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Imam Heri Susila menerangkan, ahli waris memiliki bukti surat yang sah yaitu berupa verklaring tahun 1960 dan sudah memiliki peta bidang sesuai surat dari BPN Palangka Raya tahun 1998.
Diungkapnyanya, objek atas tanah milik almarhum Dambung Djaya Angin dari dulu tidak pernah diberikan pembebasan atau ganti rugi, tidak pernah ada upaya untuk diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Secara fakta dan bisa pembuktian semua benar adanya, tambahnya, bisa dibuktikan dan dilihat atas pemilik tanah asal yang mana letak objek tanah di Jalan Letjen S Parman, dibuktikan dengan keberadaan makam dari ahli waris atau kakek buyut dari ahli waris yaitu Dabung Djaya Angin di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
Sedangkan untuk luasan lahan yang diperkaran diperkirakan 8 hektare, yaitu dengan panjang dari Taman Pasuk Kameloh hingga jembatan kuning berbatasan PLN. Itu juga dibuktikan dengan saksi yang berbatasan pada zaman itu.
“Ini adalah jalan terakhir pihak ahli waris tempuh, sebab sebelumnya sudah melakukan berbagai upaya baik melalui Walikota sebelumnya hingga gubernur sekarang belum ada titik terang. Akibat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan yang kita gugat sekitar 16 tergugat dan tuntutan dari ahli waris yaitu ganti rugi selama pemanfaatkan 26 tahun dengan total sekitar Rp 231 miliar. Sidang pertama dimulai pada Rabu 7 Agustus 2024 nanti,” ucap Kuasa Hukum Ahli Waris, Imam Heri Susila kepada wartawan, Minggu (4/8/2024) sore.
Maka dari itu, mendesak pemerintah provinsi dan Pemkot Palangka Raya baik tergugat 1 dan 2 bisa mengambil tindakan tegas atas penyelesaian hak-hak kepada ahli waris. Mendesak pihak tergugat dan turut tergugat bijak dan membayarkan hak sebenarnya ahli waris.
Robi Rahmat selaku Ahli Waris Dambung Djaya Angin menyampaikan, almarhum Dambung Djaya Angin adalah kakek buyut mereka yang dulu selaku Kepala Desa di Penda Barania pada zaman Hindia Belanda. Karena memimpin dikenal baik saat itu maka diberi gelar Dambung.
“Kuburan di halaman Kantor DPRD Kalteng itu adalah beliau bersama bersama istri dan keluarga, ada 13 orang yang dikuburkan. Artinya itu membuktikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik beliau saat itu dan waktu itu juga diguakan untuk bertani dan berladang, saat peletakan batu pertama Tugu Soekarno juga ada dihadiri dari anak beliau saat itu masih kecil,” tuturnya. (sb)