Lewati ke konten utama
HUKUM

Rampungkan Berkas, Pencuri Rumah Kosong Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi 07-08-2024, 01:39 WIB 1 menit baca
Petugas kepolisian ketika mendampingi tersangka untuk di limpahkan ke kejaksaan setempat, Selasa (6/8/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
Petugas kepolisian ketika mendampingi tersangka untuk di limpahkan ke kejaksaan setempat, Selasa (6/8/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pahandut telah merampungkan berkas perkara yang ditanganinya dan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) sehingga dinyatakan P-21.

Dengan adanya ketetapan berkas telah dinyatakan lengkap tersebut, selanjut tersangka akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana mengatakan, adapun kasus yang tengah ditanganinya tersebut, yaitu tindak pidana pencurian rumah kosong yang dilakukan oleh tersangka seorang pria berinisial AS (26).

“Perkara tersebut dilakukan tersangka pada sebuah rumah yang berada di Jalan Karanggan XIV, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, pada 5 Juni 2024 lalu,” katanya, Rabu (7/8/2024).

Menurutnya, dari dugaan tindak pidana pencurian itu tersangka berhasil menggasak sebuah tabung gas Elpiji 3 kg, sebuah tas body pack dan tas berkas merek POLO, seunit laptop merek Acer, 8 buah oli mesin diesel, sebuah filter udara mobil dan seunit speaker aktif, dengan kermat yakni Rp. 5.000.000.

“Proses penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P21 sehingga akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri setempat untuk dilanjutkan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Dijelaskannya, kasus ini sendiri terungkap setelah dilaporkan oleh korban usai mendapati pintu dan jendela di bagian belakang rumah tersebut telah terbuka, lalu ketika di cek ke dalam kondisinya seudah berantakan dan beberapa barang berharga juga telah hilang.

“Atas dugaan melakukan kasus tersebut, Tersangka AS pun terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” tukasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard