Lewati ke konten utama
HUKUM

Tergugat Mangkir Sidang Pertama, Hakim Tunda Gugatan Sengketa Taman Pasuk Kameloh dan Tugu Soekarno

Redaksi 07-08-2024, 03:20 WIB 2 menit baca
Pengacara Imam Heri Susila dan Roby Rahmat selaku ahli waris Dambung Djaya Angin ketika ditemui wartawan usai menghadiri sidang gugatan di Pangadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pengacara Imam Heri Susila dan Roby Rahmat selaku ahli waris Dambung Djaya Angin ketika ditemui wartawan usai menghadiri sidang gugatan di Pangadilan Negeri Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Sri Hasnawati SH MKn dan didampingi dua hakim anggota Muhammad Affan SH MH dan Sumaryono SH MH, terpaksa menunda sidang pertama gugatan para ahli waris Dambung Djaya Angin yang mengklaim memiliki lahan seluas 8 hektare di Jalan S Parman Palangka Raya.

Luasan lahan tersebut dimulai dari bawah jembatan Kahayan hingga ke tembok PLN di Jalan S Parman. Meliputi beberapa bangunan yang telah dibangun pemerintah seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno seberang DPRD Kalteng dan deretan pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng.

Dalam gugatan perdata tercacat, untuk tergugat 1 Gubernur Provinsi Kalteng, tergugat 2 Walikota Palangka Raya, tergugat 3 BPN Provinsi Kalteng, tergugat 4 BPN Palangka Raya dan tergugat 5 DPRD Kalteng.

Tak hanya itu, turut tergugat diantaranya adalah DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Provinsi Kalteng, Pemerintah Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai, Disperindag Palangka Raya, Dinas kebudayaan provinsi kalteng, Satpol PP Kalteng, dengan atas nama pribadi Baru I Sangkai, Satpol PP Palangka Raya atas nama pribadi Tuti Sriana selaku pihak mengataskan pemilik bangunan di depan PUPR Jalan S parman dan mantan walikota Riban satia.

Ditundanya sidang tersebut lantaran dari pihak tergugat tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari Pangadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (7/8/2024).

Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila mengatakan, majelis hakim menunda persidangan karena sejumlah para tergugat tidak hadir dan arahan dari majelis hakim untuk dilakukan panggilan ulang.

“Sidang pertama ini ditunda karena ada beberapa para tergugat tidak hadir. Sidang selanjutnya di tanggal 14 Agustus 2024,” ucap Imam Heri Susila kepada wartawan usai keluar ruang sidang.

Imam Heri Susila mengungkapkan, pihaknya tetap optimis Pengadilan Negeri Palangka Raya melihat berdasarkan fakta dan bukti yang dimiliki ahli waris sekarang ini, dimana semuanya dimiliki oleh ahli waris Dambung Djaya Angin.

“Menghadapi gugatan ini, bukti surat dan secara fakta sudah jelas kita lihat disitu selaku pemilik asal tanah memang disitu ada makamnya. Namun untuk semuanya ini kita tunggu sidang selanjutnya. Posisi tergugat ada 5 orang dan turut tergugat ada 15 orang, total ada 20 orang,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam proses ini tidak ada indikasi alasan tidak menerima surat pemberitahui, karena sudah jelas disampikan oleh majelis hakim saat dipersidangan tadi. Kalau pun ada alasan seperti itu Pengadilan Negeri Palangka Raya itu sudah dilakukan pemanggilan patut.

Ditempat yang sama, Roby Rahmat, perwakilan ahli waris dan juga cicit dari Dambung Djaya Angin mengungkapkan, pihaknya tetap ingin kepastian teradap hak-hak mereka yang sudah sekian tahun abaikan oleh pihak pemeritah.

“Benar atau tidak biar majelis hakim yang menentukan, sebab kita memiliki bukti dan fakta-fakta. Kita harapkan semuanya ini klier dipengadilan ini, sebab sebelumnya kita sudah bermohon kepada mereka tetapi tidak pernah ada selusi,” tukasnya. Untuk gugatan kita sama seperti disampaikan yaitu Rp 231 Miliar dan nantinya kita lihat lagi apa kata hakim,” tukasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard