Lewati ke konten utama
HUKUM

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku Pengancaman dengan Celurit Segera Diadili

Redaksi 09-08-2024, 08:56 WIB 1 menit baca
Petugas kepolisian ketika sedang mendampingi pelaku AJ untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (8/8/2024). (FOTO:ISTIMEWA)
Petugas kepolisian ketika sedang mendampingi pelaku AJ untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, Kamis (8/8/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya menyelesaikan proses penyidikan kasus pengancaman dengan celurit dan penipuan gas Elpiji yang sempat beredar videonya pada media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap kasus pengancaman dengan menggunakan celurit oleh tersangka AJ (30) telah dinyatakan P-21.

“Dengan adanya ketetapan hukum tersebut sehingga selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk dilakukan proses hukum tahap II,” katanya, Kamis (8/8/2024).

Ia menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Hari Jumat Tanggal 7 Juni 2024 lalu sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Jalan Dulin Kandang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pengancaman dengan menggunakan celurit dilakukan oleh Tersangka AJ terhadap korban sekaligus pelapor berinisial K (26) yang saat itu disaksikan juga oleh saksi berinisial MM (22), yang mana videonya sempat beredar di media sosial,” jelasnya.

Kejadian berawal ketika tersangka mengajak korban bernegosiasi untuk mengganti kerugian gas Elpiji namun tidak menyetujui dan hendak dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian, sehingga tersangka pun mengambil celurit dari jok motor dan berusaha menyerang korban.

Ia melanjutkan, barang bukti berupa sajam jenis celurit dan sepeda motor yang digunakan oleh Tersangka AJ saat kejadian pun telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri sebagai barang bukti Tindak Pidana.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap AJ yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam dan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan,” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard