Lewati ke konten utama
Provinsi

BNN RI dan Pemkab Kotim Deklarasi Menolak Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi 09-08-2024, 09:44 WIB 1 menit baca
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom

SB, SAMPIT - Pemkab Kotim bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, organisasi masyarakat, tenaga pendidikan, pimpinan perusahaan dan instansi pemerintah melakukan deklarasi dan tanda tangan bersama untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.

Terdapat empat poin dalam Deklarasi anti narkoba tersebut, dinyaanya adalah menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kedua, menyatakan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di manapun berada.

Ketiga, mendukung sepenuhnya kebijakan BNN RI dalam menjaga dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Kemudian yang ke empat, nenggerakkan segala kemampuan dan potensi masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih Narkoba.

“Berbicara tentang narkoba tidak ada habisnya, karena jumlah pecandu kian hari kian meningkat. Oleh sebab itu, peran seluruh elemen masyarakat dalam penanganan narkoba sangat dibutuhkan,” kata Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom, Kamis (8/8/2024).

Narkoba sudah menyasar ke seluruh masyarakat bahkan hingga ke anak dibawa umur. Umur 15-24 tahun mengalami peningkatan sebesar 0,02 poin. Umur 25-49 tahun cendrung lebih tinggi dibanding umur lainnya.

Banyak aspek yang berhubungan dengan narkoba, diantaranya aspek bisnis, aspek politik dan aspek pekerjaan.

“Narkoba sekarang banyak kesasar ke para pekerja kebun, tambang bahkan nelayan. Karena apa narkoba sekarang sudah dijadikan lahan bisnis,” jelasnya.

Olehnya itu dengan adanya BNNK bersama Pemkab Kotim terus berkomitmen dalam melakukan upaya- upaya P4GN. Salah satunya, dengan terus menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard