Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas H Darwandie (kanan) memimpin rapat dengar pendapat, Senin (7/11/2022). FOTO : ISTIMEWA
SB, KUALA KAPUAS - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas berlangsung memanas, pada Senin (7/11/2022) di ruang rapat gabungan. Padahal rapat tersebut untuk memfasilitasi pertemuan pihak perwakilan masyarakat Desa Penda Ketapi Kecamatan Kapuas Barat, dan manajemen PT Lifere Agro Lestari (LAK).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, H. Darwandie, SH, MH didampingi Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan, S.Hut dan Muhammad Guntur Jagad Pradifta, serta perwakilan PT. LAK dan masyarakat, adalah penyelesaian sengketa lahan.
H Darwandie, membenarkan rapat berlangsung alot, dan menyita waktu ditambah situasi sempat memanas, karena dipicu adanya perbedaan persepsi maupun pandangan. Akhirnya dibuatkan ada berita acara kesepakatan, namun pihak perusahaan sampaikan catatan menolak satu poin.
Menurutnya dari 5 poin berita acara yang harusnya disepakati semua pihak, dan pada saat penandatangan berita acara, pihak perwakilan perusahaan memberikan catatan, dan intinya tidak setuju pada salah satu poin, bahkan catatan tanpa sepengetahuan pimpinan rapat.
"Kita menolak catatan yang diberikan pihak manajemen PT LAK. Karena sudah kesepakatan bersama di rapat. Apapun catatan yang diberikan perusahaan, jadi kita tetap bertahan pada posisi 5 poin hasil berita acara ini," tegas Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Kapuas ini.
Lanjutnya, seharusnya apa harus dibuatkan catatan, karena dalam berita acara hasil rapat itu tidak ada yang salah, pada poin 5 disebutkan 'Selama dilakukan kegiatan inventarisasi atau pengukuran lahan dan proses penyelesaian sengketa lahan tersebut dilaksanakan kepada pihak perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun pada lahan objek sengketa.
"Itu dimaksud, agar proses penyelesaian sengketa berjalan fokus tidak menimbulkan gejolak di kedua kubu. Lahan pada posisi quo, itu permintaan dari lembaga DPRD, agar semua pihak menyadari sangat pentingnya mengkonsentrasikan diri untuk penyelesaian ini, iya itu proses penyelesaiannya," tegasnya lagi.
Politisi Senior ini, menyampaikan sangat menyesalkan sikap perwakilan manajemen PT LAK. Karena di dalam penandatanganan berita acara ini, tanpa izin dari pimpinan rapat, dan perwakilan perusahaan membuat catatan sendiri.
"Silahkan buat catatan sendiri, tapi ini tidak berlaku bagi lembaga dewan. Apapun itu kami tetap komit dengan kesepakatan ini," tandasnya. (dm)