Polisi Buru DPO Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit
SB, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah telah memberikan ultimatum kepada LM, tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
Petugas kepolisian mengimbau agar LM segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat. Dimana kasus yang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng itu diketahui telah merugikan negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto mengatakan, bahwa pihaknya mengimbau kepada tersangka LM agar kiranya dapat menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang menyangkut namanya.
"Kami memberikan kesempatan kepada saudara LM untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan atau bantuan kepada tersangka," katanya, Senin (19/7/2024).
Ia menambahkan bahwa upaya pelarian hanya akan memperburuk situasi dan memperpanjang proses hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengejaran hingga LM berhasil ditangkap.
“Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika memiliki informasi terkait keberadaan LM,” tukasnya. (rk/sb)