Lewati ke konten utama
HUKUM

MA Tolak Kasasi Ben Brahim dan Ary Eghni

Redaksi 22-08-2024, 06:13 WIB 1 menit baca
Ben Brahim dan Ary Eghni ketika mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)
Ben Brahim dan Ary Eghni ketika mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Diketuai Majelis Hakim Suharto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak kasasi yang diajukan oleh Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni terkait kasus korupsi yang menjerat keduanya.

Mantan Bupati Kapuas dan mantan Anggota DPR RI itu diketahui jika sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Dengan MA menolak kasasi itu, artinya kedua terdakwa akan tetap dijatuhkan hukuman yang divonis oleh pengadilan tingkat sebelumnya.

Untuk diketahui Ben Brahim tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Ary Egahni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis ini merupakan penetapan atas putusan banding yang sebelumnya telah menambah hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun. Sementara Ary Egahni tetap divonis 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang mengungkap adanya praktik korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkup pemerintahan Kabupaten Kapuas, di mana Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima keuntungan pribadi dari jabatan mereka.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada KOMISI Pemberantasan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa I Ben Brahim S. Bahat dan Terdakwa II. Ary Egahni tersebut” bunyi Amar Putusan Kasasi seperti yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/8/2024). (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard