Irawati: 90 WBP di Lapas Sampit Kasus Narkoba
SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati menyebut 99 persen Warga Binaan Perempuan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit merupakan narapidana (napi) kejahatan narkoba.
"Data menunjukan 99 persen WBP itu tindak kriminalnya narkoba. Dengan tingginya jumlah narapidana perempuan secara otomatis kondisi ini sudah sangat menghawatirkan," kata Irawati, Senin (26/8/2024).
Disebutkan, bahwa semua narapidana di Kotim tersebut semuanya bisa dikumpulkan di Lapas khusus Perempuan Kelas IIB Sampit.
"Karena hukuman tindak pidana yang singkat tersebut, sehingga juga membutuhkan kedekatan dengan pihak keluarga, maka ditempatkan disini," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa bagi tindak pidana khusus, tindak pidana tinggi, narkoba itu perlu pembinaan dan keamanan, sehingga ditempatkan pada lapas khusus Perempuan Kelas IIB Sampit.
"Saya juga kemarin razia sempat memberi wejangan kepada para napi yang perempuan. Paling tidak memberikannya masukan jangan sampai lagi melakukan seperti itu apabila nanti pada saatnya mereka bebas untuk melakukan yang terbaik karena rata-rata mereka itu adalah terpengaruh oleh teman-temannya," lanjutnya.
Menurut Irawati WBP banyak yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Begitu juga dengan yang usia produktif dan rapuh jadi harus meninggal keluarga.
"Obat-obatan terlarang itu mendapat hukuman kurang lebih 6 tahun 3 bulan, jadi sungguh disayangkan akhirnya kan terpisah dengan keluarga terutama anak-anak dalam waktu yang lama. Namun kita berharap semoga mereka keluar dari lapas mereka akan menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi," pungkasnya. (f1/sb)