Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Enam Poin Penting Penekanan Bupati Kepada Camat

Redaksi 09-09-2024, 02:12 WIB 2 menit baca
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:ABU)
Bupati Kabupaten Kotim, H Halikinnor saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor memberikan arahan evaluasi dan optimalisasi tugas camat dalam pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing harus sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014.

"Terdapat 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakuakn oleh camat, dalam optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun saat yang paling penting itu ada 6 hal", kata Halikinnor, Senin (9/9/2024).

Pertama fasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa. Dirinya minta kepada camat khususnya dalam hal evaluasi peraturan desa terkait APB desa agar diteliti dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan oleh desa pada saat pelaksanaannya anggaran nantinya dan desa diarahkan untuk melaksanakan prioritas dana desa sesuai dengan kewenangan desa dan kondisi desa.

Berikutnya, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. 

Ia minta kepada camat untuk membina danmengawasi pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh desa-desa diwilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai ada desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa tidak sesuai ketentuan bahkan sampai ada yang fiktif dalam pelaksanaannya yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat desa dan kasus hukum kedepannya," jelasnya.

Kemudian, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa.

Agar camat dapat mendorong peran serta badan permusyawaratan desa (BPD) dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan permendagri nomor 73 tahun 2020, yang nantinya hasil pengawasan bpd tersebut dapat menjadi bahan masukan camat dan inspektorat daerah dalam pengawasan desa.

"Karena BPD ada di desa sehingga dapat mendeteksi secara cepat/dini penyalahgunaan pelaksanaan pembangunan di desa yang dilakukan oleh kepala desa atau pemerintah desa," katanya.

Lanjutnya, rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Sehubungan telah ditetapkannya UUD nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan UUD nomor 4 tahun 2016 tentang desa, dimana kewenangan kepala desa berubah yang sebelumnya mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, menjadi mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.

"Sehubungan dengan perubahan peraturan tersebut diharapkan camat agar teliti saat memberikan rekomendasi terhadap pengangakatan dan pemberhentian perangkat desa sebelum kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati," ujarnya.

Lanjutnya, fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa dan juga fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif.

"Pada saat ini desa memasuki tahapan perencanaan desa yaitu musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdesa), diharapkan camat dapat mengarahkan desa dalam penyusunan perencanaan desa agar selaras dengan perencanaan kabupaten," kata Halikinnor.

Kemudian terakhir, fasilitasi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum. Ia menegaskan permasalahan yang ada didesa agar diselesaikan dulu didesa dan dikecamatan jangan selalu dibawa ke kabupaten kalau itu bisa diselesaikan di kecamatan atau desa. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard