Lima PAW Mantir Adat di Kecamatan Baamang Dilantik
SB, SAMPIT - Asisten I Setda Kabupaten Kotawaringin Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel membuka kegiatan musyawarah Kecamatan Baamang terkait sosialisai kelembagaan adat dan sekaligus pengukuhan PAW DAD Kecamatan setempat.
“Ada lima Pejabat Antar Waktu (PAW) di Kecamatan Baamang, Kelurahan Baamang Hulu, Baamang Tengah untuk Mantirnya,” kata Rihel, Sabtu (21/9/2024).
Lanjutnya, Mantir itu adalah kelengkapan Adat yang ada di Kelurahan dan desa, yang dimana setiap desa minimal ada 3 Mantir.
“Tugas mereka itu untuk menyelesaikan sengketa-sengketa adat yang ada di Desa, apabila tidak bisa selesai maka akan dibawa ke tingkat Kecamatan,” tuturnya.
Rihel berpesan kepada PAW Mantir Adat untuk melaksanakan tugas dengan baik kalau memang tidak mengerti bisa belajar dengan mengetahui.
“Kalau bisa bertanyalah di kegiatan sosialiasi nanti apabila ada yang kurang dimengerti, jangan sampai nanti asal bekerja kemudian memutuskan sesuatu tanpa dasar bisa jadi salah nanti,” pesannya.
Perlu diketahui masa jabatan Mantir Adat yaitu sekitar 6 tahun lamanya.
“Kalau untuk sosialiasi kelembagaan adat ini hampir semua Kecamatan dan pematerinya tersebut langsung dilakukan oleh DAD Kabupaten Kotim,” tutupnya. (f1/sb)