Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Berinto menyaksikan penandatanganan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/11/2022). FOTO : SEPUTAR BORNEO
SB, KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pacific Coal Mining (PCM) bersama Pemkab Kapuas, masyarakat Jangkang, damang, dan Tim Pembebasan Lahan, dan pihak terkait lainnya, pada Senin, 14 November 2022 di ruang rapat gabungan DPRD setempat.
Rapat tersebut, dipimpin anggota DPRD Kapuas Berinto, SH., MH., diikuti sejumlah anggota dewan. Hadir juga dari Pemkab dihadiri Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, dinas terkait, camat, kades, dari pihak manajemen PT. PCM dan lainnya.
"Sesuai jadwal Banmus, kita melaksanakan RDP terkait pembebasan lahan," kata Berinto.
Menurutnya, setelah dilakukan dialog dan diskusi dengan pihak terkait dalam rapat ini, akhirnya disepakati tiga poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani pihak terkait.
Lanjutnya, kesepakatan antara lain penegasan titik batas antara Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang sesuai Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 8 Tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Mandau Talawang, Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Bataguh.
"Akan dilaksanakan tanggal 28 November 2022 oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kapuas (TPRD), Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, Kades Jangkang, Kades Baronang, BPD Beserta Mantu Desa," ungkap legislator Partai Nasdem ini.
Selanjutnya, kata Berinto, batas desa dan kecamatan tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan. Pengukuran lahan/tanah dari masyarakat Desa Jangkang sebanyak 3 orang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2022 oleh Tim Pengukuran Lahan PT PCM.
"Kita berharap semuanya melaksanakan dan mematuhi hasil kesepakatan," tandasnya. (dm)