Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Kades Diingatkan Taati Aturan

Redaksi 02-10-2024, 04:43 WIB 1 menit baca
Pjs Bupati Kabupaten Kotim, H Shalahuddin saat menyampaikan sambutan pada pertemuan dengan kepala desa. (FOTO:ABU)
Pjs Bupati Kabupaten Kotim, H Shalahuddin saat menyampaikan sambutan pada pertemuan dengan kepala desa. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Pjs Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin mengingatkan, pada kepala desa agar selalu mengikuti dan mempelajari ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik undang undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, maupun peraturan bupati.

"Jadi sebelum mengeluarkan keputusan-keputusan di desa, maupun dalam pengelolaan keuangan desa, selalu berkoordinasi dengan kecamatan dan SOPD Kabupaten yang menangani desa," kata Shalahuddin, Rabu (2/10/2024). 

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur akan diterapkan transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa yang pada saat ini sedang proses uji coba pelaksanaan transaksi non tunai desa dengan bekerja sama dengan Bank Kalteng Cabang Sampit.

"Saya juga menginginkan agar kepala desa dapat memikirkan bagaimana desa bapak/ibu memiliki pendapatan asli desa (pa des), akan tetapi harus tetap dalam kewenangan yang dimiliki desa," disampaikan Pjs Bupati Kotim.

Selain itu diharapkan kepala desa dapat mengembangkan badan usaha milik desa (Bumdes) sehingga dapat mempunyai jenis-jenis usaha baru yang dapat mendorong kemajuan perekonomian desa. Atau desa-desa yang mempunyai kerja sama agar dapat membentuk badan usaha milik desa bersama Bumdes bersama).

"Selain itu desa juga perlu menggerakan perekonomian desa melalui pasar desa. Dan kegiatan-kegiata lain yang dapat mendorong kemajuan dan perekenomian desa sehingga desa mandiri memang betul-betul mandiri," imbaunya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard