Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Sambut Baik Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana 2024

Redaksi 03-10-2024, 01:53 WIB 1 menit baca
Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol menghadiri diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotim tahun 2024. (FOTO:ABU)
Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol menghadiri diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotim tahun 2024. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Pjs Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin dalam hal ini diwakilikan oleh Pj Sekda Sanggul Lumban Gaol menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara diskusi publik laporan akhir penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotim tahun 2024.

Kegiatan ini dipandang sangat perlu untuk mendukung UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana Pemerintah Daerah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Saat ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatur penanggulangan bencana di daerah yaitu dengan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045,” kata Sanggul Lumban Gaol, Kamis (3/10/2024)

Dimana penyusunan rencana penanggulangan bencana merupakan amanat Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Lanjutnya, pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.

Serta untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketentraman, Ketertiban Dan Perlindungan Masyarakat sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

"Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan dokumen 5 tahunan turunan dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2044. RIPB 2020-2044 adalah rencana jangka panjang 25 tahunan yang memuat visi-misi, kebijakan dan strategi, juga peta pelaksanaan penanggulangan bencana,” jelasnya.

Olehnya itu pada kesempatan tersebut dirinya menaruh harapan yang besar kepada peserta yang hadir saat ini, untuk dapat memberikan komitmen, masukan dan kontribusi nyata dalam penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Kotim

"Saya menaruh harapan besar kepada semuanya disini, sehingga ke depannya dapat bermanfaat untuk daerah kita di Habaring Hurung ini,” imbuhnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard