Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Mangkrak Pembangunan Puskemas Parenggean, Pemkab Kotim Ambil Tindakan Tegas

Redaksi 21-10-2024, 03:47 WIB 1 menit baca
Plt Sekretaris Daerah Pemkab Kotim, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancara oleh wartawan, belum lama ini. (FOTO:ABU)
Plt Sekretaris Daerah Pemkab Kotim, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancara oleh wartawan, belum lama ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengambil sikap tegas kepada pihak ketiga yang menangani pembangunan Puskesmas Parenggean yang masih mangkrak.

Proyek pembangunan Puskesmas Parenggean nampaknya tahun ini tidak selesai, pasalnya pekerjaannya mangkrak.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol menyampaikan, proyek pembangunan Puskesmas Parenggean nampaknya tahun ini tidak selesai, penyebab mangkraknya pengerjaan proyek Puskesmas Parenggean tersebut pada pihak ketiga.

"Itu kesalahan pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab dengan pekerjaan mereka malah tidak dilanjutkan sampai selesai," kata Sanggul, Senin (21/10/2024).

Sanggul menyatakan pemerintah akan bersikap tegas jika tidak beres maka pihak ketiga atau kontraktor perusahaan itu akan di blacklist.

"Untuk apa diteruskan jika tak bertanggung jawab menyelesaikan proyek itu, Pemkab yang menanggungnya," ungkapnya.

Ia menyampaikan itulah jika pihak ketiga ketika proses lelang memasang harga sangat rendah sehingga tak bisa melanjutkan proyek, sementara Pemkab sesuai aturan menunjuk siapa yang menawar terendah.

"Harus diperhitungkan betul-betul berapa biayanya nanti jangan mematok terlalu rendah, kita pemerintah harus ikuti aturan yang rendah yang dapat, jika menunjuk yang diatasnya bisa dituntut nanti," ungkapnya.

Seperti diketahui proyek Puskesmas Parenggean kontraktor yang dimenangkan menurunkan harga hampir Rp1 miliar dari pagu anggaran.

Di mana proyek dibawah Dinas Kesehatan ini untuk Pagu sebesar Rp 5.966.272.000, dan HPS Rp. 5.964.052.000,00.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Fajar Marta yang beralamat Jalan Kartini No. 24 Kelurahan Ilir Kota Sanggau-Sanggau-Kalimantan Barat dengan nilai Rp. 4.771.241.600. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard