Lewati ke konten utama
NASIONAL

Tiga Oknum Hakim Terima Suap Kasus Pembunuhan, Jaksa Temukan Uang Tunai Miliaran Rupiah

Redaksi 24-10-2024, 02:01 WIB 2 menit baca
Konferensi pers yang dilaksanakan oleh kejaksaan atas pengungkapan OTT dugaan suap oknum hakim. (FOTO:HUMAS KEJAKSAAN AGUNG)
Konferensi pers yang dilaksanakan oleh kejaksaan atas pengungkapan OTT dugaan suap oknum hakim. (FOTO:HUMAS KEJAKSAAN AGUNG)

SB, JAKARTA – Tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya terjerat kasus OTT suap atau gratifikasi penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur pada Rabu 23 Oktober 2024.

Selain tiga oknum hakim berinisial ED, HH dan M yang ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), oknum pengacara terdakwa berinisial LR juga ditangkap.

Selain mengamankan empat oknum hakim dan pengecara, penyidik juga menyita sejumlah uang berjumlah miliaran rupiah mata uang Indonesia dan juga mata uang asing.

Penggeledahan rumah oknum pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya, jaksa menyita uang tunai Rp1.190.000.000, USD 451.700, SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi. Kemudian di apartemen oknum pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat menyita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sedangkan apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya jaksa menyita uang tunai Rp 97.500.000, SGD 32.000, Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik. Tidak disampai disitu, jaksa juga melakukan penggeldahan di rumahnya Perumahan BSB Mijen, Semarang dan menyita USD 6.000, SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Untuk di apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya penyidik jaksa menyita Rp 104.000.000, USD 2.200, SGD 9.100, uang Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.

Di tempat oknum hakim M, Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya ditemukan uang tunai Rp 21.400.000 dan tunai USD 2.000, SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.

”Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard