Lewati ke konten utama
HUKUM

Ribuan Warga Seruyan Demo Tuntut Plasma 20 Persen dari PT BAP

Redaksi 05-09-2026, 15:07 WIB 2 menit baca
Ribuan masyarakat Seruyan melaksanakan aksi damai menutut plasma 20 persen. (FOTO: ISTIMEWA)
Ribuan masyarakat Seruyan melaksanakan aksi damai menutut plasma 20 persen. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Sekitar 2.300 warga dari sejumlah desa di Kabupaten Seruyan menggelar aksi damai di depan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP). Massa menuntut perusahaan merealisasikan hak plasma sebesar 20 persen dari lahan perkebunan yang menjadi kewajiban perusahaan.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai. Perwakilan masyarakat kemudian melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas tuntutan plasma yang selama ini diperjuangkan warga.

Ketua Pengawas Koperasi Saking Banyi Bangkal, Sapriyadi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, mengatakan telah disepakati tindak lanjut berupa pertemuan untuk membahas penyelesaian tuntutan masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini aksi berjalan dengan damai. Tidak ada insiden. Bapak-bapak juga menyampaikan aspirasi secara santun. Kapolres memfasilitasi untuk mempertemukan pihak perusahaan dengan warga dari empat desa,” ujarnya.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, pukul 14.00 WIB hingga selesai di Sampit. Pertemuan tersebut akan menghadirkan perwakilan dari Desa Bangkal, Desa Hanau, Desa Rungau Raya, dan Desa Serunuk.

Selain kepala desa dari empat wilayah tersebut, pertemuan juga akan melibatkan Ketua BPD Desa , ketua koperasi dan ketua pengawas, serta tiga orang perwakilan masyarakat.

Sapriyadi berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang jelas mengenai realisasi plasma 20 persen. Menurutnya, masyarakat menginginkan pihak perusahaan atau pemilik perusahaan hadir dan memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Harapannya, pertemuan hari Rabu nanti menghasilkan kesepakatan bersama terkait tuntutan masyarakat untuk plasma 20 persen. Kesepakatan itu nantinya ditandatangani pengurus koperasi, perwakilan masyarakat, kepolisian, dan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari kewajiban perusahaan berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada 2013 dan 2015. Menurutnya, dalam IUP tersebut terdapat kewajiban perusahaan untuk merealisasikan plasma sebesar 20 persen dari lahan inti.

“Kita mengetahui IUP perusahaan ini ada sejak 2013 dan 2015. Di dalam IUP tersebut perusahaan berkewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari lahan inti. Hal itu juga diperkuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 1,” jelasnya.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui pertemuan bersama dan tidak berkembang menjadi aksi lanjutan.

“Kami berharap aliansi tetap kompak dan solid. Kami tidak ingin membeda-bedakan satu dengan yang lainnya. Yang terpenting, tuntutan masyarakat terkait plasma 20 persen ini mendapatkan kepastian dari pihak manajemen maupun pemilik perusahaan,” tegasnya.

Sapriyadi juga menyebut persoalan serupa akan dikoordinasikan dengan pihak terkait di wilayah Kotawaringin Timur. Menurutnya, Kapolres Kotawaringin Timur siap membantu menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Camat Seruyan Raya, Zainal Arifin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan berkoordinasi langsung dengan kepala desa dan pengurus koperasi di wilayah yang terdampak.

“Karena ini masuk wilayah saya, langsung saya delegasikan. Saya akan menemui kepala desa dan pengurus koperasi untuk membahas persoalan ini. Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada bapak-bapak sekalian,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan komunikasi dengan para pihak untuk memastikan pembahasan tuntutan masyarakat dapat berjalan dan menghasilkan penyelesaian. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard