Lewati ke konten utama
HUKUM

Satu ABK Tugboat Royal Terlibat Perampok di Malatayur dan Tiga Tersangka Residivis Antar Negara

Redaksi 02-11-2024, 06:44 WIB 2 menit baca
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memimpin press release pengungkapan kasus pembajakan kapal. (FOTO:POLISI)
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memimpin press release pengungkapan kasus pembajakan kapal. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Aksi perompakan di perairan Malatayur, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dibantu oleh satu orang Anak Buah Kapal (ABK) di Tugboat Royal yang berlayar dari Pelabuhan Bagendang menuju Kalimantan Selatan membawa muatan fame (fatty acid mhetylester/ester metil asam lemak) sebanyak kurang lebih 3 ton. Tiga orang merupakan residivis dengan kasus perompakan kapal.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan, bahwa pada aksi perompakan atau pembajakan kapal Tugboat Royal dibantu oleh salah ABK berinisial A yang saat itu berada di kapal Tugboat Royal untuk memberikan informasi kepada para pembajak.

"Jadi dari 14 tersangka yang telah diamankan ada satu orang yang bertugas memberi informasi kepada para perompak," kata Djoko, Jumat (1/11/2024).

Dalam kejadian tersebut peran dari A (ABK kapal Tugboat Royal yang di bajak) berperan memberikan informasi keberangkatan, informasi posisi, dan memberikan informasi bahwa kapal Tugboat Royal sudah bisa dibajak pada posisi blank spot atau tidak ada sinyal.

"Peran A memberikan informasi keberangkatan, posisi, dan status blank spot yang mana tidak ada sinyal HP dan sudah bisa dibajak oleh para perompak," ujarnya.

Setelah berada di lokasi blank spot A memberikan informasi dan para perompak yang sebelumnya sudah bersiap karena diberitahukan jadwal keberangkatan nya langsung bergegas merapat ke kapal Tugboat Royal.

"K selaku koordinator eksekutor beserta kru nya yang sudah bersiap di lokasi blank spot, bergegas mendatangi kapal Tugboat Royal dan melakukan pembajakan," ungkapnya.

Ditambahkannya dari 14 tersangka, Tiga diantaranya merupakan residivis dengan kasus dua orang kasus yang sama dan satu orang kasus imigran gelap.

"Ada 3 orang yang merupakan residivis dari 14 tersangka yang telah diamankan," ungkapnya.

Pertama K koordinator eksekutor merupakan residivis yang pernah dihukum dalam perkara pidana yang sama pada tahun 2016 dan menerima vonis 8 tahun penjara. Dan W juga residivis perkara sama namun dirinya dihukum di Malaysia pada tahun 2012 dengan vonis 8 tahun penjara dan bebas pada tahun 2017.

Dan satu lagi kasus imigran gelam berinisial J dihukum di Malaysia pada 2001 menjalani vonis 8 bulan masa tahanan dan bebas ditahun yang sama.

Dari keterangannya bahwa J pernah melalukan aksi pembajakan kapal tangker di wilayah Negara Thailand bersama dengan K dan beberapa pelaku warga negara Thailand.

"Ada tersangka yang sudah melakukan aksi beberapa kali dengan kasus yang sama," tandasnya. 

Dari ungkap kasus tersebut kita ketahui bahwa pelaku telah melakukan aksinya di lintas internasional. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard