25 Narapidana Lapas Sampit Lakukan Penandatanganan BA Eksekusi dan Penyampaian Tanggal Bebas
SB, SAMPIT – Sebanyak 25 narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menandatangani Berita Acara (BA) Eksekusi dan menerima penyampaian terkait tanggal bebas murni mereka.
Proses ini dipimpin oleh Gandung, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) Lapas Sampit yang juga menyampaikan pengingat terkait kewajiban, larangan, serta tata tertib yang harus mereka patuhi selama masa pembinaan di Lapas.
Kalapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk menjaga transparansi dalam proses pemasyarakatan dan memastikan para WBP tetap termotivasi untuk mematuhi aturan hingga masa bebas mereka tiba.
"Kegiatan ini memastikan bahwa setiap WBP memahami status hukumnya, serta memotivasi mereka untuk menjaga perilaku baik. Kami ingin mereka siap kembali ke masyarakat, bukan hanya secara hukum, tetapi juga mental dan moral," tutur Meldy.
Ia juga menekankan bahwa disiplin adalah kunci bagi para WBP untuk menyelesaikan masa hukumannya dengan baik.
Dengan adanya penyampaian tanggal bebas ini, Meldy berharap para WBP yang telah mendekati akhir masa pidana dapat lebih fokus menjaga perilaku, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab. (sb)