Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Siapkan Regulasi Pembenahan PPM Sampit

Redaksi 09-11-2024, 08:40 WIB 1 menit baca
Pembahasan pembenahan PPM Sampit bertempat di Aula DPRD Kabupaten Kotim. (FOTO:ABU)
Pembahasan pembenahan PPM Sampit bertempat di Aula DPRD Kabupaten Kotim. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Menanggapi rekomendasi menegani permaslahan Pasar Pusat Pembelanjaan Mentaya, (PPM) Sampit, Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan aturan yang memastikan pengelolaan berjalan sesuai regulasi.

"Mengenai masukan dari perwakilan pedagang tentang regulasi toilet di PPM kita juga siapkan regulasinya agar tidak dianggap pungutan liar," kata Alang, Jumat (8/11/2024).

Sementara, untuk rekomendasi pembebasan retribusi, Alang mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan berapa lama waktu pembebasan yang tepat.

“Kalau untuk pembebasan retribusi satu tahun penuh, kami harus mempertimbangkan bagaimana cara mengembalikan dana untuk perbaikan," ujarnya.

Namun lanjut Alang, jika disepakati beberapa bulan saja , maka Pemkab Kotim akan segera menerbitkan SK yang sesuai aturan dan regulasi yang berjalan.

Dirinya juga berterimakasih kepada DPRD Kotim dan para pedagang yang sudah memberikan rekomendasi tersebut untuk dilakukan pembenahan agar Pasar PPM Sampit tetap bersama saing tinggi.

"Dengan adanya tujuh rekomendasi ini, kami akan segera lakukan rapat koordinasi dengan OPD terkait, kemudian untuk keluar SK agar Pasar PPM Sampit dapat berkembang menjadi tempat perdagangan yang lebih nyaman dan berdaya saing, serta mampu menjadi ikon ekonomi Kabupaten Kotim," tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard