Lewati ke konten utama
HUKUM

Mahasiswi di Palangka Raya Jadi Kurir Ganja, 910 Gram Barang Bukti Disita

Redaksi 12-11-2024, 04:47 WIB 1 menit baca
Tersangka pada saat diinterograsi petugas kepolisian, belum lama ini. (FOTO:POLISI)
Tersangka pada saat diinterograsi petugas kepolisian, belum lama ini. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang mahasiswi berinisial GS (22) yang menjadi kurir narkotika jenis ganja.

Pelaku diamankan pada sebuah kamar barak berwarna ungu pintu No.11 di Jalan Pangeran Samudera, Kota Palangka Raya, pada Jumat (8/11/2024) kemarin.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 910 gram ganja yang disimpan oleh pelaku.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji turut membenarkan mengenai pengungkapan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut.

"Benar bahwa Ditresnarkoba Polda Kalteng telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Palangka Raya, dengan dua orang sebagai pelaku, yakni GS dan temannya HS," ungkapnya.

Kedua pelaku diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Palangka Raya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya beberapa mahasiswa yang sering mengonsumsi ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan.

“Pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menangkap GS yang membawa satu paket ganja seberat 910 gram. Barang bukti lain yang turut disita di antaranya satu kotak paket JNE, timbangan digital, jaket hitam merk OVRDZ, dan sebuah handphone,” ujarnya.

Saat diperiksa, GS mengaku menerima perintah dari HS (24), temannya yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena kasus serupa. Dari pengakuan tersebut, polisi menduga HS masih terlibat dalam jaringan peredaran ganja meski berada di balik jeruji.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah,” pungkasnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard