Rugikan Negara Rp 3,5 M, Mantan Kadis Perindag Kotim Terancam 20 Tahun Penjara
SB, PALANGKA RAYA - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ZL terserat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit tahun anggaran 2019-2020.
"Kasus sudah P21 atau tahap 2, rencana penyidik besok melimpah kasus ke JPU," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono bahwa dalam kasus ini ada empat tersangka yaitu ZL, FZI, dan LM selaku penyedia jasa atau kontraktor yang masih dalam DPO.
Dalam melaksanakan pekerjaannya yang belum selesai akan tetapi sudah diserah terimakan, kemudian jabatan ZL adalah seorang Kepala Dinas di Wilayah Kotim dan pada hari Kamis besok akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Lebih lanjut, Rimsyahtono mengatakan kerugian Keuangan Negara BPK RI senilai Rp 3.535.288.499,99 yang dilakukan oleh tersangka ZL.
Ia menuturkan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.
Rimsyahtono menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Kasus ini juga masih berlanjut, satu masih dalam pengejaran dan kami juga sudah melayangkan surat ke Imigrasi untuk mencegah pelaku keluar negeri," tukansus. (sb)