Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut., MM., saat melantik H Pahmi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (24/11/2022). FOTO : HUMAS DPRD KAPUAS
SB, KUALA KAPUAS - DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan rapat paripurna Istimewa masa persidangan I Tahun Sidang 2022, bertempat di ruang rapat paripurna dewan, pada Kamis (24/11/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM., dan Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST., serta sejumlah anggota DPRD setempat. Hadir juga Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM., MT.
Ardiansah menerangkan telah dilaksanakan paripurna beragendakan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2019 - 2024 atas nama H Fahmi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Saya harapkan untuk bekerjasama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat, di sisa masa jabatan yang kurang dari dua tahun lagi ini," ucap Ardiansah.
Lanjutnya, dengan melaksanakan amanah masyarakat, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai penyambung lidah masyarakat di dapilnya.
"Dengan menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pihak eksekutif," ucapnya.
Sementara Anggota DPRD Kapuas H Fahmi mengatakan siap menjalankan tugas dengan maksimal di sisa masa jabatan, dan tentu dengan dukungan dari rekan dilembaga dewan juga stakeholder terkait.
"Saya bersyukur, pertama kepada partai telah mengabulkan masalah PAW ini. Selanjutnya saya siap menyerap aspirasi masyarakat di mana dapil kita di pilih," kata H Fahmi. (dm)