Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi ketika diwawancara oleh wartawan terkait gugatan Paslon 02 ke MK. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Pasangan nomor urut 02 calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Sanidin - Siyono menggugat hasil Pilkada Kabupaten Kotim ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (9/10/2024).
Gugatan itu dilayangkan setelah Pasangan Calon (Paslon) tersebut dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim setelah melakukan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
Untuk diketahui Paslon 02 kalah dengan pasangan petahana Halikinnor-Irawati dengan selisih 8.432 suara.
Menanggapi hal ini Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi mengatakan, ini merupakan hak-hak bagi peserta pemilu yang keberatan terhadap hasil yang ditetapkan oleh KPU.
Maka KPU juga akan menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan atau sengketa dalam hal ini menyiapkan kuasa hukum kemudian menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk juga seperti barang bukti yang diperlukan untuk mendukung atau yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Sejauh ini belum ada (info materi gugatan). Kita harus nunggu putusan sampai dengan anda putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi untuk tahapannya kita sesuaikan lagi, kita harus nunggu sampai dengan ada putusan MK. Jadi apakah putusan itu nantinya menguatkan terhadap putusan KPU atau ada hal lain," terang Rifqi, Selasa (10/12/2024).
Lanjutnya, dengan ada putusan Mahkamah Konstitusi atau berkekuatan hukum tetap, kemudian setelah itu bisa akan ditetapkan calon terpilih.
"Sampai dengan apa namanya jadwalnya itu karena ini kan banyak juga nih perkara di MK jadi kita tidak tahu kapan selesainya. Tapi kemungkinan putusan sebelum jadwal pelantikan, sudah selesai proses di MK," katanya.
Dirinya mengakui, kalau dari KPU itu sudah sesuai karena sudah dilakukan melakukan proses penetapan itu melalui langkah-langkah penghitungan dan rekapitulasi secara berjenjang, mulai di TPS, kecamatan dan TPS.
"Jadi menurut kami itu sudah sesuai dengan aturan," tutupnya. (f1/sb)