H Darwandie, SH., MH.
SB, KUALA KAPUAS - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Kapuas, menyampaikan hasil pembahasan dalam rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022, bertempat di ruang rapat paripurna dewan, pada Selasa (29/11/2029).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut., MM., didampingi Waket I DPRD Kapuas Yohanes, ST., dan Waket II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra dengan agenda penetapan dan penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kapuas Tahun 2023 antara pimpinan DPRD Kapuas dan kepala daerah.
Sebelum dilaksanakan kesepakatan dan penandatanganan Raperda APBD Tahun 2023, maka juru bicara Banggar DPRD Kapuas H Darwandie, SH., MH.
"Telah dilaksanakan rapat Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas, terkait sinkronisasi dan finalisasi Raperda APBD Kapuas Tahun 2023," ungkap Darwandie.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kapuas ini, mengatakan adapun beberapa kesimpulan rapat yang dihasilkan antara lain :
Terdapat tambahan belanja sebesar Rp 52.555.000.000,00 yang berasal dari pergeseran anggaran, dengan rincian terlampir. Kemudian terdapat perbaikan/pergeseran alokasi anggaran belanja yang dialokasikan pada SKPD sesuai urusan.
"Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang masih memerlukan koreksi/ perbaikan/pergeseran anggaran, pemerintah daerah dapat melakukan perbaikan anggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan sebelum diajukan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah," jelas Wakil Ketu Komisi II DPRD Kapuas ini.
Selanjutnya penambahan pagu Kelurahan Mandomai yang berasal dari hasil kebun PT Graha Inti Jaya (GIJ) yang tidak terealisasi pada Tahun Anggaran 2022 dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 478.671.656,00. Lalu Anggaran hibah kepada KONI Kapuas dalam rangka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) sebesar Rp. 1.500.000.000,00 , sedangkan anggaran sebesar Rp 1.500.000.000,00 dalam bentuk program/kegiatan dalam rangka pembinaan cabang olah raga pada Dinas Budpora (anggaran sebesar Rp 3.000.000.000,00 telah dialokasikan).
"DPRD menyetujui anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang dianggarkan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023," jelasnya.
Sedangkan Ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kapuas setelah pembahasan, sebagai berikut : Pertama, Pendapatan Rp 2.252.316.387.888,00. Kedua, Belanja Rp 2.226.619.285.544,00 dengan surplus (defisit): Rp25.697.102.344,00.
Kemudian pembiayaan daerah :
Pertama, penerimaan pembiayaan Rp 9.702.897.656,00, kedua pengeluaran pembiayaan Rp 35.400.000.000,00, dan untuk pembiayaan netto (25.697.102.344,00)
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0.
"Saya sebagai juru bicara Banggar, sudah sampaikan laporan atas hasil pembahasan terhadap Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023," tandasnya. (dm)