Lewati ke konten utama
HUKUM

Tersangka MH Diduga Alami Kekerasan, Erlan: Tidak Ada Kekerasan, Penyidik Pasti Profesional

Redaksi 04-01-2025, 08:05 WIB 2 menit baca
Pengacara tersangka MH, Parlin Bayu Hutabarat saat memberikan keterangan bahwa kliennya diduga mengalami kekerasan oleh penyidik. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pengacara tersangka MH, Parlin Bayu Hutabarat saat memberikan keterangan bahwa kliennya diduga mengalami kekerasan oleh penyidik. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Perkembangan kasus penembakan yang melibatkan oknum kepolisian semakin menarik perhatian publik. MH, saksi kunci dalam kasus ini, kini justru berstatus sebagai tersangka. Namun, kabar mengejutkan datang dari kuasa hukumnya yang mengungkap adanya dugaan kekerasan terhadap MH selama proses pemeriksaan.

Parlin B Hutabarat, kuasa hukum MH, menyatakan bahwa kliennya mengalami penganiayaan oleh anggota kepolisian. Pernyataan ini disampaikan Parlin usai menyerahkan surat laporan ke Bidang Propam (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah.

"Karena itu kami selaku kuasa hukum meminta perkembangan hasil penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota kepolisian," tegas Parlin, Jumat (27/12/2024).

Informasi mengenai dugaan kekerasan pertama kali disampaikan oleh istri MH. Pada 14 Desember 2024, saat MH diantarkan pulang oleh anggota kepolisian, istrinya mendapati adanya lebam dibagian wajah suaminya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tindakan penganiayaan.

"Kejadian ini diperjelas ketika MH bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Klien kami secara langsung mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan," papar Parlin.

Lebih lanjut, Parlin menjelaskan bahwa MH diperiksa intensif sejak 10 hingga 14 Desember 2024 tanpa status tersangka. Selama periode itu, MH diduga mendapat perlakuan kasar dan intimidasi dari penyidik. Status tersangka baru disematkan kepada MH pada 14 Desember, tepat setelah proses pemeriksaan panjang tersebut. 

"Klien kami baru ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Desember 2024. Sejak dia melapor dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka dia mendapat perlakuan yang arogan dari penyidik di Jatanras Polda Kalteng," ucap Parlin.

Menanggapi tuduhan ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munani, membantah keras adanya kekerasan terhadap MH. Menurutnya, penyidik telah menjalankan tugas secara profesional.

"Saya yakin penyidik profesional dalam menangani kasus ini," ujar Erlan.

Ia juga menyebut bahwa kuasa hukum MH memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi fakta dan sumber informasi yang disampaikan perlu diverifikasi lebih lanjut.

"Pengacara bebas bicara apa saja. Namun, kita harus pastikan fakta dan sumber informasinya dulu," tukas Erlan. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard