Lewati ke konten utama
HUKUM

Mantan Kadisdik Kalteng Lakukan Korupsi Berjemaah Bersama Anak Buah, 21 Orang Ditetapkan Tersangka

Redaksi 08-01-2025, 03:56 WIB 2 menit baca
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memimpin press release pengungkapan kasus korupsi. (FOTO: 
SEPUTAR BORNEO)
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji memimpin press release pengungkapan kasus korupsi. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi berjemaah di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2014 silam.

Dalam kasus tersebut Polda Kalteng menemukan adanya kerugian negara Rp 5,3 miliar, yang dilakukan mantan Kepala Dinas dan bersama pegawainya.

Korupsi berjamaah yang dilakukan tersebut Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan 21 orang meninggal dunia, sedangkan satu orang tersangka berinisial S menjabat PPTK meninggal dunia karena sakit jantung pada tahun 2023 sehingga proses hukum dihentikan atau SP3.

Modus operandi yang digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan pertemuan dan sosialisasi bidang pendidikan di luar kantor, yang menjadi kedok untuk menggelapkan dana.

Dalam setiap kegiatan, dibuat dua jenis kontrak, yaitu kontrak akomodasi dan kontrak konsumsi. Namun, alih-alih menggunakan paket turbot resmi yang ditawarkan oleh pihak hotel, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru mengambil sebagian dana yang telah dibayarkan kepada hotel. Dana yang ditarik kembali dari hotel ini tidak dilaporkan ke kas negara dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap.

Pada 21 Desember 2021, tujuh tersangka pertama telah menjalani tahap dua, yakni tersangka B selaku KPA, serta H, S, S, RH, M, dan Y selaku PPTK," ujar Kombes Erlan.

"Selanjutnya, pada 22 Februari 2024, lima tersangka lainnya juga telah menjalani tahap dua, yaitu tersangka AQ selaku KPA, LC dan RS selaku PPTK, serta AK selaku Sekretaris dan AI selaku Ketua Panitia," lanjutnya.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya akan segera menjalani pelimpahan perkara atau tahap dua yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025.

"Beberapa tersangka lainnya yang akan segera menjalani pelimpahan perkara, yaitu EM selaku KPA, R, YB, E, K, S selaku PPTK, SAY selaku penerima orderan, serta DL selaku PA/Kepala Dinas Pendidikan," tambah Kombes Erlan.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20/2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 2 Ayat (1) mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara Pasal 3 Jo Pasal 18 mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard