Pemkab Kotim Akan Rasionalisasi TPP
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan rasionalisasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk menyesuaikan proporsi anggaran belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Rasionalisasi ini dilakukan sesuai dengan adanya kebijakan pusat bahwa anggaran belanja pegawai itu maksimal 30 persen, artinya harus kita turunkan lagi karena saat ini anggaran belanja pegawai kita di posisi 32 persen,” kata Penjabat Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol, Rabu (15/1/2025).
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak UU itu ditetapkan atau paling lambat 2027. Sementara, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih di kisaran 32 persen dari total APBD.
Maka dari itu, Sanggul menyampaikan bahwa Pemkab Kotim akan mengurangi besaran anggaran belanja pegawai secara bertahap sampai nantinya berada di angka 30 persen sebelum tenggat waktu yang ditentukan habis.
“2025 ini anggaran belanja pegawai Kotim masih 32 persen, nanti 2026 akan kami turunkan lagi sampai nanti mencapai 30 persen ke bawah, karena kita mengikuti ketentuan dari pusat,” jelasnya.
Dengan pengurangan anggaran belanja pegawai, maka otomatis berdampak pada pengurangan TPP yang diberikan kepada pegawai.
Namun, Sanggul menegaskan berkurangnya TPP ini bukan bentuk pemotongan, melainkan rasionalisasi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat.
“Jadi tidak ada pemotongan melainkan rasionalisasi. Kalau kita tidak melakukan itu, maka kita tidak akan mampu. Untuk apa kita tetapkan anggaran tinggi, tetapi kemampuan kita membayarnya hanya 10 bulan, lebih baik kita rasionalisasi tetapi setiap bulan tetap bisa disalurkan,” tutupnya. (f1/sb)