seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Eksekutif dan Legislatif Sepakati, Dua Raperda Disahkan

by Redaksi - Tanggal 03-12-2022,   jam 07:12:17
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, saat  pengesahan Raperda, pada pekan lalu. FOTO : HUMAS DPRD KAPUAS Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor, saat pengesahan Raperda, pada pekan lalu. FOTO : HUMAS DPRD KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS - Rapat Paripurna Ke - 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022/2023 dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST., Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Sahputra yang dihadiri Wakil Bupati Kapuas Drs. H. M Nafiah Ibnor, MM.

Selain itu hadir juga sejumlah anggota DPRD Kapuas, Sekretaris Dewan Kapuas, Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Asisten II Setda Kabupaten Kapuas, serta SOPD Kapuas. Dalam paripurna ini pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Sudah disepakati dan disahkan dua buah Raperda yang sebelumnya pembahasan diselesaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas," jelas Ardiansah.

Lanjutnya, DPRD Kapuas sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapemperda yang sudah berkerja dengan menyelesaikan Raperda, sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, pengesahan Dua Buah Raperda yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kemudian Penetapan Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

"Tentu dengan sudah ditetapkan, maka nanti dapat disosialisasikan agar diterapkan," pungkasnya. (dm)