Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Kades Diingatkan Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Redaksi 24-01-2025, 09:41 WIB 1 menit baca
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyampaikan sambutan menghadiri Musrenbang. (FOTO:KOMINFO)
Wakil Bupati Kotim, Irawati saat menyampaikan sambutan menghadiri Musrenbang. (FOTO:KOMINFO)

SB, SAMPIT - Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan dan memberikan arahan kepada aparat desa bahwasanya betul-betul memperhatikan prioritas dana desa untuk program yang tepat sasaran.

"Pengalokasian dana desa, penggunaan dan penyaluran dana desa tahun 2025 fokus penggunaannya mendukung program prioritas desa," kata Irawati, Jumat (24/1/2025).

Irawati menjelaskan, penggunaan dana desa berfokus ke 8 program sesuai dengan peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2024.

"Memang prioritas itu sacara umum dibuat, tetapi rincian kegiatan harus benar-benar tepat sasaran sesuai dengan kondisi di desa, sesuai dengan hasil yang dibicarakan dalam Musrenbang," ujarnya.

Terkait prioritas dana desa ia menyebutkan diantaranya, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk BLT desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim (adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim dan pengembangan desa ramah lingkungan.

Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting (pencegahan dan penurunan stunting, penanggulangan TBC, penyakit menular/tidak menular, dan masalah kesehatan jiwa).

Selanjutnya, dukungan program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen digunakan untuk ketersediaan panga, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa.

Lanjutnya, pengembangan potensi dan keunggulan desa (sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi dan lainnya sesuai karakteristik desa).

Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. 

Kemudian, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Yang terakhir, program sektor prioritas lainnya di desa (meliputi bantuan permodalan BUM desa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional).

"Fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APB desa tahun 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa," himbaunya. (f1/ab)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard