Kamaruddin Tegaskan ASN Terbukti Selingkuh Terancam Sanksi Berat
SB, SAMPIT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusut tuntas kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di wilayah setempat.
"Saat ini masih berproses, penjatuhan hukuman disiplin sedang berjalan. Kami akan menjatuhkan hukuman berat jika yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik ASN," kata Kepala BKPSDM Kamaruddin Makalepu, Selasa (28/1/2025).
Kamaruddin menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam kasus ini, seperti pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian.
Tim tersebut terdiri dari unsur atasan langsung, dalam hal ini Camat Baamang, unsur pengawasan dari Inspektorat, dan unsur kepegawaian dari BKPSDM.
Dia menegaskan, pelanggaran disiplin seperti perselingkuhan akan dijatuhi sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sikap tegas ini kita ambil untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemerintahan Kotim," tegasnya.
Adapun diketahui, kasus perselingkuhan ASN didaerah itu, Salah satu keluarga pelapor, AL, menyampaikan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim sejak 20 Desember lalu. Namun penanganannya belum menunjukkan perkembangan.
Kasus ini mencuat setelah AP, suami dari RC, memergoki istrinya bersama AS, seorang kepala seksi di Kecamatan Baamang, pada 17 Desember lalu di sebuah rumah kosong. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinaan, sesuai Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan tidak akan mentoleransi ASN yang terlibat dalam kasus seperti ini. Ia menyatakan akan memberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme setiap ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten setempat. (f1/sb)