Lewati ke konten utama
HUKUM

Anak Bunuh Ayah Kandung Secara Brutal Gunakan Sajam, Korban Bersimbah Darah dan Alami 17 Luka

Redaksi 28-01-2025, 11:34 WIB 1 menit baca
Aparat kepolisian saat mengevakuasi korban dan melakukan oleh TKP pembunuhan terhadap ayah kandung. (FOTO:POLISI)
Aparat kepolisian saat mengevakuasi korban dan melakukan oleh TKP pembunuhan terhadap ayah kandung. (FOTO:POLISI)

SB, KASONGAN – Sungguh tragis yang dialami oleh Saliansyah (78). Warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan tersebut tewas dibunuh oleh anak kandungnya sendiri secara sadis.

Pelaku W (23) menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam jenis parang di rumahnya sendiri, sehingga pelaku tewas berlumur darah setelah mengalami luka sekujur tubuhnya pada Minggu (26/1/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, kejadian tersebut terungkap setelah saksi mata Cucun (41) yang juga abang pelaku, mendenfar keributan dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku.

Disampaikan Kasat, dari keterangan kakak kandung tersangka dirinya sempat menanyakan "kamu kenapa, aku ini abang mu" kemudian pelaku menjawab "kamu kah bang" karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP. Kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.

"Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali," ungkap Kasatreskrim, Senin (27/1/2025) kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Musala tidak jauh dari TKP.

Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan tersangka selalu berubah-ubah. Dan diduga saat melakukan aksinya tersangka dalam pengaruh minuman keras.

"Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Gusti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard