Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Terbukti Bersalah, Oknum Selingkuh di Sampit Dipecat

Redaksi 06-02-2025, 03:18 WIB 2 menit baca
Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamarudin Makkalepu
Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim, Kamarudin Makkalepu

SB, SAMPIT - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim memberikan sanksi terhadap ASN Kecamatan Baamang yang terlibat kasus perselingkuhan. Oknum ASN tersebut dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," ucap Kepala BKPSDM Kotim Kamarudin Makkalepu, Kamis (6/2/2025).

Ia menjelaskan, surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin tersebut telah diserahkan dan diterima oleh yang bersangkutan pada 5 Februari 2025.

"Berdasarkan ketentuan, hukuman disiplin tersebut mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung dari penyerahan SK tersebut", ujarnya

Disinggung mengenai apabila ada potensi gugatan dari ASN yang dipecat tersebut, dirinya mempersilahkan apabila mereka tidak menerima keputusan dalam memberikan sanksi pemberhentian dapat mengajukan banding. Namun ditegaskan pemerintah telah melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sesuai ketentuan yang berlaku yang bersangkutan dapat mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) paling lambat 14 hari kerja sejak diterima SK penjatuhan hukum disiplin,"jelasnya.

Tambahnya, kasus perselingkuhan oknum ASN memang ancamannya menurut PP 19 maupun PP 10 terkait izin perkawinan PNS adalah sanksi berat.

"Kalau jangka waktu 15 hari yang bersangkutan mengajukan banding, maka menunggu putusan atas banding yang bersangkutan. Kami bukan menunda-nunda tetapi kami responsif atas kasus ini dan kami laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku untuk penegakan disiplin PNS,"ucapnya. (sb)

Diketahui, laporan pengaduan atas ASN staf kecamatan telah melakukan perbuatan zina tersebut pihaknya terima pada tanggal 23 Desember 2024. Pihaknya segera menindak lanjuti laporan tersebut saat itu.

Namun, dalam proses penanganan penegakan disiplin ASN ada proses administrasi yang harus dipenuhi. Sebab produk berupa SK penjatuhan hukuman disiplin berpotensi digugat apabila tidak sesuai administrasi.

"Sehingga langkah-langkah itu harus terpenuhi. Oleh karena itu atas laporan yang kami terima atau pengaduan yang kami terima, kami meneliti dan cukup memenuhi unsur sehingga kami tindaklanjuti dengan membentuk tim pemeriksa," tutupnya (f1/SB)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard