Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

DPRD Kalteng Usulkan Pengangkatan Agustiar Sabran-Edy Pratowo sebagai Gubernur dan Wagub Kalteng ke

Redaksi 10-02-2025, 03:18 WIB 1 menit baca
DPRD Kalteng saat melaksanakan rapat paripurna. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
DPRD Kalteng saat melaksanakan rapat paripurna. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - DPRD Kalteng mengumumkan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, H Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo, untuk masa jabatan 2021-2024.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah mengusulkan pengangkatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, yakni H Agustiar Sabran-Edy Pratowo, untuk masa jabatan 2025-2030 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami sebelumnya telah melakukan penandatanganan berita acara usul pemberhentian gubernur dan wakil gubenur Kalteng masa jabatan 2021-2024, dan usul penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur masa jabatan 2025-2030," kata Arton kepada awak media, Senin (10/2/2025).

Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan Gubenur Kalteng, H.Sugianto Sabran dan Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong dalam rapat paripurna pada Sabtu (8/2/2025) lalu, dengan disaksikan para anggota DPRD Kalteng.

"Sesuai dengan perundang-undangan, terhadap H. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo telah dilaksanakan pengumuman, yang merupakan syarat usulan pengangkatan menjadi gubernur dan wakil gubernur Kalteng, intinya telah kita selesaikan," ungkapnya.

Pihak DPRD sangat mengharapkan setiap proses terkait usulan pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubenur dapat berjalan dengan lancar, sehingga setiap perjalanan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

"Harapan kita lainnya, yakni setelah gubernur dan wakil gubernur Kalteng dilantik oleh Presiden nantinya mampu menjalankan tugas secara optimal, dengan segala keputusan dan keikhlasan dan niat baik," tutupnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard