Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Ajukan Pemberhentian Gaji Kepsek SDN 1 Bapinang Hilir Laut

Redaksi 15-02-2025, 10:06 WIB 1 menit baca
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Edie Sucipto
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Edie Sucipto

SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim sudah mengajukan pemberhentian gaji bagi oknum Kepsek SDN 1 Bapinang Hilir Laut atas kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kotim Edie Sucipto menyampaikan, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dihentikan pembayaran gaji bulanan sesuai dengan aturan disiplin ASN.

"Permasalahan oknum kepsek ini kami telah mengajukan permohonan agar gaji yang bersangkutan ditangguhkan," kata Edie, Sabtu (15/2/2025).

Menurutnya, Disdik tidak berwenang untuk menghentikan gaji namun hanya bisa melakukan pengusulan penangguhan gaji dan bukan penghentian permanen. Sehingga jika kepsek tersebut masuk kembali maka gaji akan dibayarkan.

"Karena yang bisa memutuskan untuk penangguhan gaji adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Dan kami sudah mengusulkan itu berdasarkan bukti pemanggilan kepada yang bersangkutan selama dua kali berturut-turut," bebernya.

Adapun pemanggilan pertama pada 31 Januari 2025 dan pemanggilan kedua pada 7 Februari 2025. Namun kepsek tersebut tidak Cunjung hadir meskipun surat panggilan telah diterima.

"Sesuai prosedur kami akan melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali yang mana Untuk panggilan ketiga akan dilayangkan pada 4 Februari 2025 mendatang, jika yang bersangkutan masih tidak hadir maka kasus ini akan kami limpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotim," pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard