Lewati ke konten utama
Pemkab Kotawaringin Timur

BKPSDM Kotim Tindak Lanjuti Berkas Laporan Disdik Terkait Kepsek Bolos Kerja

Redaksi 20-02-2025, 02:19 WIB 1 menit baca
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu ketika diwawancara oleh wartawan ini. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - BKPSDM Kotim telah menerima berkas yang disampaikan oleh Disdik Kotim mengenai Kepsek SDN 1 Bapinang Hilir Laut yang berbulan-bulan lalai dari tugas utamanya.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan pihaknya akan memeriksa berkas yang disampaikan oleh Disdik Kotim, apabila dinilai memenuhi unsur maka akan seger ditindaklanjuti.

“Kami periksa berkasnya dulu dan kalau memenuhi unsur segera kami tindak lanjuti dengan membentuk tim pemeriksa dan dijadwalkan pemeriksaan,” kata Kamaruddin, Kamis (20/2/2025).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja, mulai dari ringan, sedang hingga berat.

Untuk sanksi yang ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis. Adapun, sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan, sanksi berat mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Kamaruddin menimpali lagi, tidak bisa menindak langsung pegawai yang tidak menaati peraturan bolos kerja tersebut, sebelum finas terkait belum bersurat kepada BKPSDM terkait disiplin pegawai.

“Kami tetap ikuti alur atau prosedur peraturan pemerintah, minimal tiga hari tidak masuk kerja sudah harus ditegur pimpinan OPD dan sejauh ini kita terima info sudah ditegur sampai 3 kami. Kami akan lakukan tindakan, karena sudah bersurat,” tutupnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard