Diskominfo Kotim Buka Tiga Layanan di MPP Sampit
SB, SAMPIT - Dinas Komunikasi dan Informatika Kotim membuka beberapa layanan di Mall Pelayanan Publik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008. Yang mana menjamin setiap masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang baik dari layanan publik.
"Ada tiga layanannya yang kita buka di MPP yang pertama adalah layanan PPID dimana layanan ini memberikan informasi publik kepada masyarakat terkait perangkat daerah dan kecamatan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kepala Bidang Pengelolah Informasi dan Komunikasi Publik, (PIKP) Agus Pria Dany, Kamis (20/2/2025).
Kedua yakni layanan SPAN Lapor yaitu pelayanan sarana aspirasi dan pengaduan berbagi online yang dijalankan dengan prinsip mudah terpadu dan tuntas terkait layanan publik.
"Jadi jika masyarakat merasa pelayanan tidak dilayani dengan baik atau prosedur yang tidak pas sesuai ketentuan, bisa melakukan laporan di layanan secara online maupun secara layak bisa langsung di Diskominfo maupun langsung di MPP," jelasnya.
Selanjutnya ada layanan aduan konten, dimana layanan seperti mendapatkan konten-konten negatif yang terkait dengan dirinya atau orang lain baik itu berupa website, media sosial, aplikasi mobile atau software yang merugikan itu bisa mendapatkan pelayanan di MPP dan juga bisa dilakukan secara online.
"Nanti petugas kami yang disana akan memberikan informasi terkait aduan tersebut. Jadi masyarakat dapat lebih mengenal dan menempatkan saluran resmi untuk menyampaikan keluhan aspirasi serta permintaan informasi publik," sebutnya.
Lanjutnya, sekarang tiap provinsi sudah ada layanan tersebut BPP maupun smartphone mungkin masyarakat luas belum mengenal secara keseluruhan.
"Olehnya itu dengan hadirnya layanan Kominfo di MPP masyarakat bisa memanfaatkan dengan baik sebagai tempat aduan layanan," tutupnya. (f1/sb)