ILUSTRASI NET
SB, PANGKALAN BUN – Sungguh bejat perbuatan seorang ayah di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalteng. Tersangka dengan tega merenggut kesucian anak kandungnya saat Bunga (17) (nama samaran) duduk di bangku Kelas 2 SMP.
Mirisnya, Bunga menjadi budak pelampiasan nafsu sang ayah sejak 2022-2025, hingga membuat korban trauma berat saat melihat ayahnya sendiri.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman membenarkan peristiwa tersebut, dan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020-2025.
“Aksi bejat pelaku ini terbongkar berawal dari saksi yang merupakan ibu kandung korban SS (36) dihubungi oleh guru korban yang memberitahukan bahwa korban ada bercerita telah disetubuhi oleh ayah kandungnya dan setelah di konfirmasi ternyata benar,” beber Kapolres.
Mendengar cerita sang anak, ibu korban bagaikan disambar petir siang bolong dan tak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada dan memberikan perhatian penuh kepada anak-anak. Jika menemukan adanya kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (sb)